MAKASSAR — Hampir satu dekade setelah aparat membongkar temuan sekitar 5.300 ton gula rafinasi di sebuah gudang di Makassar, pertanyaan besar kembali mencuat. Gula yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman itu diduga masih beredar di pasar tradisional dan masuk ke konsumsi rumah tangga, memunculkan kembali kecurigaan publik tentang adanya celah besar dalam pengawasan distribusi pangan.
Memasuki bulan suci Ramadan, aktivitas perdagangan gula di sejumlah pasar tradisional di Sulawesi Selatan kembali meningkat. Di balik lonjakan permintaan tersebut, muncul fenomena lama yang seolah tak pernah benar-benar hilang, dimana gula rafinasi industri kembali ditemukan dijual bebas untuk konsumsi rumah tangga.
Di sejumlah pasar di Makassar, Gowa, Maros, Takalar hingga Pangkep, serta daerah lain di wilayah Sulawesi Selatan, beberapa pedagang mengaku stok gula rafinasi relatif mudah diperoleh. Produk tersebut biasanya dijual dalam kemasan kecil yang menyerupai gula konsumsi biasa sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat.
Padahal secara regulasi, gula rafinasi tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung masyarakat. Komoditas tersebut diproduksi khusus untuk kebutuhan industri makanan dan minuman dalam skala besar.
Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan publik, bagaimana gula industri bisa masuk hingga ke pasar rakyat.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menilai persoalan ini bukanlah isu baru di Sulawesi Selatan.
“Kasus distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi sudah pernah diungkap aparat beberapa tahun lalu. Tapi sampai sekarang gula jenis itu masih bisa ditemukan di pasar rakyat,” kata Bung Salim, Kamis (12/03/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa rantai distribusi gula rafinasi masih menyisakan celah pengawasan yang cukup besar.
Mantan Direktur Utama Harian Ujungpandang Ekspres itu menjelaskan, kasus gula rafinasi di Sulawesi Selatan sebenarnya pernah menjadi perhatian nasional. Pada 20 Mei 2017, Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia bersama Polda Sulawesi Selatan menggerebek sebuah gudang di Kota Makassar.
Penggerebekan tersebut membuka salah satu praktik distribusi gula rafinasi terbesar yang pernah terungkap di kawasan timur Indonesia.
Saat penggerebekan, aparat menemukan 107.360 karung gula rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram. Totalnya mencapai sekitar 5.300 ton gula rafinasi.
“Jumlah tersebut sangat besar, bahkan cukup untuk memenuhi kebutuhan gula jutaan rumah tangga. Namun yang membuat aparat terkejut bukan hanya jumlahnya. Di dalam gudang tersebut, gula rafinasi industri ternyata dikemas ulang menjadi kemasan kecil menggunakan mesin otomatis,” ungkapnya.
Kemasan tersebut kemudian diberi label dan merek sehingga terlihat seperti gula konsumsi biasa yang dijual di pasar.
Wartawan senior di bidang kriminal ini juga mengungkapkan bahwa saat itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, menyebut praktik pengemasan ulang tersebut dilakukan secara sistematis.
“Gula rafinasi tersebut dikemas per satu kilogram menggunakan mesin otomatis dan diberi merek untuk dijual ke masyarakat,” kata Agung Setya saat pengungkapan kasus tersebut.
Selain karung gula rafinasi industri, aparat juga menemukan produk siap edar dalam jumlah besar, di antaranya 4.818 dus gula rafinasi kemasan 1 kilogram dan 575 dus kemasan 25 kilogram.
Produk tersebut dipasarkan seolah-olah merupakan gula konsumsi biasa yang beredar di pasar.
Penyelidikan aparat juga menemukan fakta lain yang lebih serius. Pada kemasan gula tersebut tercantum nomor registrasi BPOM, namun setelah diverifikasi, nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Artinya, label yang digunakan pada produk tersebut diduga palsu.
“Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa gula rafinasi industri sengaja dipasarkan sebagai gula konsumsi agar bisa masuk ke pasar rumah tangga,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal saat itu, pemilik gudang mengakui praktik tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Distribusinya bahkan tidak hanya menjangkau Sulawesi Selatan, tetapi juga dipasarkan hingga ke wilayah Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Dalam pengembangan kasus, aparat juga menelusuri jalur distribusi gula rafinasi di Sulawesi Selatan.
Sejumlah distributor disebut berada dalam rantai distribusi tersebut, di antaranya PT Padi Mas Prima, UD Benteng Baru, UD Putra Gowa, dan UD Malino. Perusahaan tersebut diduga berperan dalam proses distribusi gula rafinasi sebelum akhirnya masuk ke pasar konsumsi.
Namun setelah pengungkapan besar tersebut, perkembangan penyelidikan tidak lagi banyak terdengar di ruang publik.
Sementara di lapangan, gula rafinasi masih ditemukan beredar di sejumlah pasar tradisional.
Menurut Ketum Perjosi, salah satu faktor yang membuat gula rafinasi mudah masuk ke pasar konsumsi adalah perbedaan harga.
Harga gula rafinasi umumnya lebih murah dibandingkan gula kristal putih yang diproduksi dari tebu untuk konsumsi rumah tangga.
“Perbedaan harga ini membuat sebagian pedagang memilih menjual gula rafinasi karena lebih mudah bersaing di pasar,” ujarnya.
Namun dampaknya tidak hanya dirasakan konsumen. Peredaran gula rafinasi di pasar rakyat juga dapat menekan harga gula kristal putih yang dihasilkan petani tebu.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, gula produksi petani berpotensi sulit terserap oleh pasar.
Padahal pemerintah sebenarnya telah mengatur distribusi gula rafinasi secara ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk kebutuhan industri.
Karena itu, Salim Djati Mamma kembali mempertanyakan apakah temuan 5.300 ton gula rafinasi di Makassar benar-benar menjadi akhir dari skandal tersebut.
“Atau justru pengungkapan itu hanya membuka sebagian kecil dari rantai distribusi yang lebih panjang?” ujarnya.
Pertanyaan itu kini kembali menggema di tengah masyarakat, seiring masih ditemukannya gula rafinasi yang beredar di pasar rakyat hingga hari ini.
(tim)
