Pandeglang – Sengketa dokumen tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) antara Djunaedi warga Pandeglang dan Pemerintah Daerah tengah ramai menjadi pembahasan. Sengketa ini sedang disidangkan pada Pengadilan Negeri Pandeglang dengan perkara nomor 11/Pdt.G/2026/PN Pdl.
Sengketa terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang terletak pada tanah diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) yang di klaim milik Djunaedi (Penggugat).
Amar petitum (tuntutan) didalam gugatannya, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang tidak berkekuatan hukum dan Djunaedi adalah pemilik yang sah atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan permanen (rumah) serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang menerima pendaftaran objek sengketa atas nama Djunaedi.
Djunaedi diketahui telah memberikan kuasa kepada LBH Daulat Rakyat Indonesia untuk mendampingi proses hukumnya di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Minggu 19 April 2026 melalui sambungan via telfon WhatsApp Juru bicara LBH Daulat Rakyat Indonesia, Rihlan Kasaogi menyampaikan bahwa kliennya memiliki dasar hukum dan bukti yang yang kuat atas kepemilikan objek sengketa tersebut.
Djunaedi merupakan Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 1 Agustus 1968 dan pensiun pada 1 Juni 1998. Ia telah menempati objek sengketa tersebut dari tahun 1970 hingga sekarang tanpa pernah ada pihak lain yang mengklaim dan menguasainya.
Objek sengketa tanah seluas 297 meter persegi dan diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) seluas 49,10 meter persegi yang berlokasi di Jalan Graha Pancasila No. 5 Pandeglang Provinsi Jawa Barat (dahulu) dan sekarang Kampung Gardu Tanjak RT 002 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Objek sengketa tersebut tercatat dalam SPPT atas nama Djunaedi.
Riwayat penguasaan bermula dari surat ijin penempatan tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) dinas golongan II pada tahun 1996, surat ijin tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengairan, Kementerian Pekerjaan Umum. Saat itu, Djunaedi menempati tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) dengan cara sewa perbulan sesuai ketentuan.
Kemudian pada tahun 1999, status rumah berubah menjadi rumah negara golongan III, Djunaedi masih diberikan hak menempati objek sengketa tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pada tahun 2000 terbitlah surat Pemberitahuan Keputusan Direktorat Jenderal Pengembangan Permukiman perihal Pengalihan Hak dan Penetapan Harga Pengalihan Hak Rumah beserta Ganti Rugi atas Tanahnya Kepada Nama Djunaedi.
Pada tahun 2001 dilakukan perjanjian sewa beli antara Djunaedi dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Jawa Barat.
Pada tahun 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menerbitkan keputusan penyerahan hak milik rumah negara golongan III serta pelepasan hak atas tanah kepada Djunaedi.
*Timbul pertanyaan, apa dasar hukum dan bagaimana riwayat objek sengketa sampai terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang kini menjadi sumber sengketa?*
Dalam perkara ini, banyak pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang ditarik sebagai tergugat diantaranya Bupati Pandeglang tergugat l, Sekretaris Daerah tergugat ll, Asisten Administrasi Umum tergugat lll, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tergugat IV, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tergugat V, serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang tergugat VI.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang turut tergugat l dan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang turut tergugat II ditarik sebagai pihak terkait dalam sengketa tersebut.
Persidangan pertama dilaksanakan pada hari Selasa 7 April 2026, tergugat I, II, III, V, dan VI hadir yang *diwakili Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang selaku kuasa hukum hanya menunjukan surat tugas didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, seharusnya kuasa hukum menunjukan surat kuasa berdasarkan hukum acara bukan menujukan surat tugas. Tergugat l, ll, lll, V, VI harus patuh pada asas-asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas profesionalitas dan akuntabilitas.*
*Sementara tergugat IV, turut tergugat l, turut tergugat ll tidak hadir dan tidak diwakili kuasa hukum serta tidak ada memberikan keterangan apapun kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang atas ketidakhadirannya padahal ini berkaitan dengan kepentingan warga negara yang sedang mencari keadilan tidak boleh diabaikan karena tergugat IV, turut tergugat l, turut tergugat ll dibiayai oleh anggaran negara untuk melaksanakan tugas melayani kepentingan warga negara. Tergugat IV, turut tergugat l, turut tergugat ll harus patuh pada asas-asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas pelayanan yang baik dan profesionalitas.*
Djunaedi bertanya kepada dirinya sendiri, bagaimana bisa terbit Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang padahal tidak pernah ada pemberitahuan dari sejak menempati sampai sekarang bahwa objek sengketa tersebut digunakan untuk kepentingan hak pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, sehingga hal ini membawa kerugian karena Djunaedi tidak bisa melakukan pendaftaran hak milik yang sebelumnya pernah diajukan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang.
Sebelum gugatan diajukan, upaya mediasi telah dilakukan oleh anak penggugat Budi Gunardi yang difasilitasi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang pada bulan Juli dan Agustus 2025, namun mediasi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian karena Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang pada waktu itu diwakili oleh *pejabat terkait tidak menjelaskan bagaimana riwayat objek sengketa dan tidak menunjukan pendukung bukti dalam proses sampai terbitnya sertifikat a quo, hanya menyampaikan nomor Sertifikat Hak Pakai 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang* sedangkan *Djunaedi yang diwakili anaknya Budi Gunardi secara detail menyampaikan riwayat dan bukti surat asli sebagai dasar penguasaan tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah).*
*Budi Gunardi juga mendapatkan informasi menemui pegawai bagian aset tergugat IV yang membenarkan Sertifikat Hak Pakai tersebut adalah nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang akan tetapi pegawai tersebut tidak menjelaskan bagaimana riwayat objek sengketa dan tidak menunjukan pendukung bukti dalam proses sampai terbitnya sertifikat nomor 52/2003 a quo.*
Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang tersebut diketahui oleh Penggugat pada waktu tahun 2024 ketika Penggugat akan mengajukan hak kepemilikan tanah kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang.
Pada bulan Januari 2026, Budi Gunardi menemui tergugat ll yang kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan tergugat VI, namun hingga kini tidak ada kepastian hukum.
“Klien kami telah menempati dan menguasai objek tersebut selama puluhan tahun serta memiliki dokumen yang lengkap. Namun hingga kini tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Rihlan Juru Bicara LBH Daulat Rakyat Indonesia.
Sidang masih terus berjalan, penggugat mencari keadilan di meja hijau agar mendapatkan kepastian hukum dan persidangan kedua akan dilaksanakan pada hari Selasa 21 April 2026 pukul 10.00 WIB.
Penulis : Rudi Yana
