Pandeglang – Tanah yang diatasnya berdiri Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang harus jelas legalitasnya, apakah barang Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang atau bukan. Sabtu , (25/04)
Lukmanul Hakim Penggiat Agraria Banten menyampaikan bahwa tertib administrasi atas legalitas tanah yang diatasnya berdiri Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang harus dilaksanakan sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah, menyediakan informasi tanah, serta tertib administrasi.
DPRD Kabupaten Pandeglang punya tugas pengawasan terhadap jalannya Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang salah satunya tentang pertanahan sebagaimana perintah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Reforma Agraria adalah penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan aset dan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani kecil. Program ini bertujuan mengurangi ketimpangan lahan, menyelesaikan sengketa tanah, dan meningkatkan kedaulatan pangan.
Bagaimana DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, apabila legalitas tanah yang diatasnya berdiri Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang masih dipertanyakan.
Pertanyaan diatas perlu dijawab oleh Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang dan Bupati Pandeglang tentang kepastian hukum Tanah yang diatasnya berdiri Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang.
Red/Rudi yana
