Kampar ( jelajahhukumnusantara.id ), Krisis ekonomi saat ini sangatlah sulit yang dirasakan oleh semua lapisan masyarakat daerah di seluruh Indonesia dan sangat memprihatinkan, dimana masyarakat harus mengambil jalan pintas untuk keluar dari masalah kehidupannya dan sulitnya ekonomi dengan cara meminjam atau menggadaikan barang, kendaraan ataupun surat surat berharga kepada ” RENTENIR “
Hasil pantauan dan Investigasi awak media bersama Tim , banyak masyarakat mengeluh dan sangat kesulitan menghadapi para oknum RENTENIR yang sangat tidak berprikemanusiaan terhadap nasabah- nasabahnya dengan memberikan persyaratan peminjaman sejumlah uang dengan cara , antara lain memberikan bunga pinjaman sekitar 20 % sampai dengan 30 % menurut jenis barang maupun menurut jumlah yang dipinjam oleh masyarakat di sertai dengan memberikan jenis barang yang menjadi agunannya , sebut saja kendaraan motor atau mobil , bahkan ada juga berupa Surat Tanah, KTP, KK bahkan buku nikah dan lain sebagainya .
Dalam waktu yang sama , awak media bersama Tim mendapat info dan keluhan – keluhan masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa RENTENIR masih keturunan China Nias sebut saja bernama HAKAO AREFA alias ACAI , bisnis rentenir ini sudah lama dijalani berlokasi di Dusun Tetang Bulan Salo ,Jalan Prof.M.Yamin,SH Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Riau nasabah yang akan meminjam uang harus ada agunannya dengan memberikan bunga yang cukup mencekik leher para peminjam yaitu 20 % – 30 %, bisnisnya tidak mengantongi izin resmi , mengaku berkedok koperasi .
Salah satu contoh seorang nasabahnya meminjam uang Rp 4 juta terima Rp 3,7 juta dan nasabah , nasabah harus membayar perbulannya Rp 1,2 juta perbulan ( bunga ) sebelum pinjaman pokok dikembalikan, menurut keterangan nasabah tersebut diduga bisnis ini merupakan bisnis pembeckup oknum TNI Bataliyon 132 Wira Bima sebut saja SILALAHI yang bertugas di kabupaten bengkinang dan sekarang sudah pindah tugas didaerah lain .
Ironisnya , si rentenir dalam penagihan ada unsur pengancaman terhadap nasabah yang telat bayar dengan melontarkan kata – kata ” kalau tidak bayar dalam satu bulan bunganya , kendaraan kami jual ,” ucap penagih nasabah sering kali ketakutan dan merasa cemas , terpaksa menuruti apa kata rentenir , ada salah satu nasabah dengan pinjaman Rp 4 juta sudah ada etikat bayar bunga nya tiap bulan sebesar 7 kali pembayaran ( tanda bukti ada ), kalau dihitung pokok dan hutangnya sudah melebihi pinjamannya , tetapi si rentenir tetap memaksa meminta pinjaman pokoknya Rp 4 juta kepada nasabah tersebut , padahal motor yang digadaikan dalam masa kredit. Alhasil nasabah, terpaksa harus membayar kredit Honda yang digadaikan dan harus membayar bunga berjalan kepada si rentenir tersebut , bukan hanya satu dua orang nasabah yang menjadi korbannya tapi hampir kebanyakan masyarakat di daerah itu mengalami hal yang sama.
Dengan jelas KUHP Perdata 1754 dan sanksi pidana diatur dalam UU ITE ( Ancaman/ sebar data ), UU PDP ( Data Pribadi, kekerasan/pemerasan ).
✓ UU ITE ( Perubahan kedua No.1 Tahun 2024 ) pasal 27B mengatur sanksi bagi yang mengancam, menyebarkan data dengan tujuan memeras ( menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum ).
✓ UU No.27 Tahun 2022 pasal 65 ayat (2) jo.pasal 67 ayat (2) melarang menyebarkan data pribadi, ancaman pidana penjara 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.
✓ KUHP ( pasal 36B ayat 1 ) : rentenir dipidana jika terbukti melakukan pemerasan, kekerasan, atau perampasan barang.
✓ KUHP ( pasal 1754 & 1765 ) : Bunga tinggi masuk ranah perdata ( penyalahgunaan keadaan ), bukan pidana, kecuali ada unsur pemaksaan/ kekerasan.
✓ UU No. 39 Tahun 1999 ( HAM ): pasal 19 ayat (2) menyatakan seseorang tidak boleh dipidana penjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban utang .
Kami atas nama Awak media dan Tim meminta dan memohon kepada Kapolri Jenderal.Pol. Listyo Sigit Prabowo , Kapolres Bengkinang , beserta jajaran agar Tindak Tegas dan Proses Hukum para Oknum Rentenir dan para Oknum Pembeckupnya yang dapat meresahkan masyarakat kecil ,sesuai ketentuan dan UU yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Seharusnya Oknum TNI sebagai mengayomi masyarakat, membantu masyarakat dalam segala hal , dan peduli akan kehidupan masyarakat sekitar , bukan mendukung jalannya bisnis rentenir tersebut.
Kami yakin dan percaya , dibawah kepemimpinan bapak Kapolri dapat memberantas para lintah darat ( Rentenir ) yang sangat meresahkan masyarakat lemah , bersambung…
( Red /Tim )
