Makassar, 21 November 2025 — Gelombang PHK yang dilakukan Perumda Pasar Makassar Raya kembali memantik sorotan publik. Jelajah Hukum Nusantara menemukan sejumlah dugaan penyimpangan serius yang mengarah pada pelanggaran aturan ketenagakerjaan, maladministrasi, hingga indikasi praktik KKN dalam penentuan daftar pegawai yang diberhentikan.
Tindakan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya dinilai cacat hukum, mulai dari tahapan evaluasi kinerja, dasar keputusan PHK, hingga mekanisme pemberitahuan yang dianggap tidak sah. Mirisnya, keputusan PHK dilakukan dengan dalih efisiensi, sementara laporan keuangan perusahaan justru menunjukkan kondisi surplus, bukan defisit.
Seorang sumber internal mengungkapkan, proses PHK tersebut tidak dilakukan secara objektif, bahkan dinilai sarat intervensi eksternal.
“Daftar nama pegawai yang diberhentikan sudah disusun sebelum Direksi definitif dilantik. Ini menunjukkan kuatnya dugaan permainan dan manipulasi,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Penyimpangan yang Terjadi
Berdasarkan penelusuran Jelajah Hukum Nusantara, terdapat sejumlah kejanggalan yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan kepegawaian BUMD, di antaranya:
1. Daftar PHK berasal dari rekomendasi pihak luar, bukan hasil evaluasi internal sesuai SOP Perumda.
2. Ancaman PHK Gelombang II, yang membuka celah semakin besarnya praktik keberpihakan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
3. Pengangkatan pejabat struktural tanpa prosedur, tanpa melibatkan bagian kepegawaian, diduga melanggar PP 54/2017 tentang BUMD.
4. Pegawai bermasalah justru tidak tersentuh, sementara pegawai berprestasi malah diberhentikan.
5. Pemberitahuan PHK hanya lewat telepon, tanpa surat resmi dan tanpa jeda waktu pemberitahuan minimal 14 hari sebagaimana diwajibkan hukum.
6. Tidak adanya pembinaan berupa SP1–SP3 sebelum PHK dijatuhkan, yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
7. Dugaan manipulasi laporan gaji BPJS, dengan perbedaan antara gaji riil dan angka yang dilaporkan.
8. Perhitungan pesangon tidak sesuai gaji BPJS, berpotensi merugikan pekerja secara materiel.
Aturan yang Diduga Dilanggar Direksi
Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan sejumlah sumber, terdapat indikasi pelanggaran terhadap:
UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja — terutama terkait prosedur PHK dan hak normatif pekerja.
PP 35/2021 — tentang prosedur PHK yang sah dan kewajiban pemberi kerja.
PP 54/2017 tentang BUMD — terkait tata kelola, kewenangan Direksi, dan mekanisme pengangkatan pejabat.
Regulasi BPJS — terkait keharusan pelaporan gaji yang benar dan perlindungan data tenaga kerja.
UU Tipikor — apabila terbukti terdapat pembiaran terhadap pegawai yang merugikan perusahaan.
Perda & Perwali terkait Perumda Pasar Makassar Raya — yang mengatur SOP kepegawaian dan manajemen internal.
Tuntutan Pegawai yang Menjadi Korban PHK
Salah satu pegawai menyampaikan tuntutan tegas:
1. Pembatalan SK PHK Gelombang I, karena dianggap cacat hukum.
2. Penghentian rencana PHK Gelombang II yang dinilai berpotensi mengulangi pelanggaran.
3. Perbaikan data BPJS seluruh pegawai, termasuk klarifikasi laporan gaji yang dimanipulasi.
4. Evaluasi total terhadap Direksi, termasuk Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Kabag Umum, yang dinilai bertindak sewenang-wenang.
“Tidak ada dasar objektif dalam PHK ini. Yang malas dilindungi, yang disiplin justru diberhentikan. Kami menuntut keadilan, bukan permainan kepentingan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah Hukum Nusantara masih menunggu pernyataan resmi dari Direksi Perumda Pasar Makassar Raya maupun Pemerintah Kota Makassar.
Penulis: Tim Investigasi Jelajah Hukum Nusantara
