Jakarta ( jelajahhukumnusantara.id ) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di Sudirman Central Business District, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Melansir akun resmi Facebook OJK pada Kamis (5/3/2026), penggeledahan bertujuan mengembangkan penyidikan dugaan manipulasi informasi fakta material. Dugaan pelanggaran ini terkait Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, antara lain tidak dilaporkannya afiliasi pihak penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) dan laporan penggunaan dana IPO yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, yang kemungkinan melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik OJK menemukan indikasi transaksi semu sesuai Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Terungkap transaksi antar pihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 nominee perorangan, diduga menyebabkan harga saham PT BEBS meningkat hingga sekitar 7.150 persen di pasar reguler.
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada periode 2020-2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. Modus yang digunakan meliputi insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
OJK menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara terkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai komitmen untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi investor dan masyarakat, serta mempertahankan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Tim Redaksi
