Rohil Hilir (Jelajahhukumnusantara.id ), PT.Pertamina menyediakan minyak BBM bersubsidi diperuntukkan untuk kalangan masyarakat pengguna bahan bakar kendaraan , bukan untuk di supplay u dan mengutamakan kepentingan para mafia pelangsir minyak sesuai peraturan pemerintah dan UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan pantauan Tim Media Group Nusantara beserta media Nasional di lapangan diduga SPBU 14.289.6103 bekerjasama dengan para Mafia Pelangsir Minyak bersubsidi jenis Solar , yang beralamat Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. pukul 23.00. WIB.( 1/11/2025 ).
Terlihat Jelas banyaknya antrian para mafia pelangsir minyak BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 14.289.6103 , diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi dan berulang- ulang dalam pengisian minyak ,sehingga masyarakat sangat sedikit mendapatkan minyak BBM bersubsidi jenis Solar tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar dan hasil pantauan awak Media dan Tim di Lokasi SPBU 14.289.6103 Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau , bahwa melihat dengan JELAS dan BENAR diduga kuat Suplay Minyak Solar ke para mafia pelangsir minyak dengan lancar dan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun dan takut dengan ketentuan UU dan Hukum yang berlaku di wilayah hukum NKRI.
Salah seorang masyarakat setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “ saya sering melihat mereka melayani para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM di SPBU itu, dari siang hingga tengah malam menjelang subuh , terkadang paginya minyak sudah tidak ada, dan kendaraan kami jadi rusak dan acap kali bongkar mesin , hanya karna minyak tersebut tidak murni pak , mana ada razia di SPBU ini dan mana ada Aparat Penegak Hukum yang datang merazia dan memantau pak ,” terangnya.
” Para pelangsir itu saya rasa anggota Para Bos Mafia BBM ilegal atau bisa jadi Mafianya menguras BBM di SPBU itu , tapi tidak pernah di razia oleh aparat loh , mungkin ada setoran kali ya ke Aparat , sampai tak takut para pelangsir minyak ini ,” tambahnya. Sudah jelas tindakan pidana Penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar dan diduga permainan para Mafia Minyak BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator dan pengurus SPBU yang melanggar peraturan dan terkesan melawan Hukum yang berlaku di Negara RI .
Di waktu yang bersamaan, awak Media dan Tim mendapat info dari masyarakat yang tidak menyebutkan namanya bahwa ,” Para Pelangsir ini setelah mengisi minyak di SPBU itu pak, mereka bawa ke Gudang Pengoplosan Minyak tak jauh dari sini pak, berulang- ulang bolak balik para pelangsir ini mengisi minyak, sampai antri- antri tuh pak, ” jelasnya.
Keterangan ini di perjelas oleh salah seorang Oknum supir pelangsir yang di tanya oleh salah satu Tim Media,” mau dibawa kemana minyak ini bang..kami bongkar ke gudang Manurung pak ,” jawabnya.
Menurut hasil investigasi dan info yang di peroleh oleh awak media dan Tim , bahwa diduga Gudang A.M adalah gudang tempat Pengoplosan Minyak yang berada di Paket C Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Awak Media mendapat keterangan dari masyarakat sekitar gudang tersebut bahwa adanya mobil tangki merah putih bertulisan PT.PERTAMINA
yang bergantian masuk ke dalam gudang tersebut guna menuang full minyak dari pengisian Depot Pertamina lalu di isi minyak yang telah di Oplos baru di isi kembali kedalam tangki dan dibawa ke SPBU- SPBU untuk di bongkar.
Melihat penomena banyak sekali Para Mafia Minyak BBM bersubsidi Solar yang merugikan segala pihak , baik merugikan negara maupun masyarakat pengguna minyak oplosan tersebut, dampak dari perbuatan para Oknum Mafia Minyak tersebut , kendaraan masyarakat banyak mengalami kerusakan dan Negara di rugikan dalam hal ini.
Masyarakat merasa kecewa melihat kegiatan tersebut, yang harusnya pihak SPBU melayani terlebih dahulu kepentingan Masyarakat dari pada kepentingan Para Pelangsir Mafia Minyak , dan aktivitas ini sudah lama beroperasi dan tidak tersentuh hukum.
Dengan jelas dituangkan dalam UU Migas No.22 Tahun 2001 bahwa barang siapa yang sengaja melakukan Penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam Pidana selama 5 Tahun dan denda Rp 6 Milyar.
* UU No.22 Pasal 54 tentang Minyak & Gas Bumi menerangkan tentang Meniru atau Memalsukan BBM & Gas Bumi dapat diancam Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.
* UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menerangkan tentang Penindakan terhadap Penyalahgunaan BBM bersubsidi , Pelakunya dapat dipidana dengan Penjara maksimal 6 Tahun dan Denda paling tinggi Rp 60 Milyar.
LPK – RI B.A.I mengecam tegas pihak SPBU yang tidak sesuai standar operasional dan meminta kepada pihak Migas untuk memberikan sanksi berat kepada SPBU ” Nakal .” Kami meminta kepada pihak Migas untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada SPBU yang melakukan kecurangan , termasuk pencabutan izin usaha jika perlu,” ucap Ketua LPK – RI B.A.I Ismail JS Gobel.
Ismail Gobel juga menambahkan bahwa LPK – RI B.A.I akan terus mengawasi dan memantau aktivitas SPBU Bagan Sinembah untuk memastikan bahwa mereka mematuhi standar operasional yang telah di tetapkan .” Kami tidak akan mentolelir SPBU yang melakukan kecurangan dan merugikan konsumen dan merugikan negara , kami akan terus berjuang untuk melindungi hak- hak konsumen ,” tegasnya .
Awak media dan Tim berusaha konfirmasi kepada pihak Pengurus SPBU bernama MRPG via Washapp No.08527280xxxx awalnya aktif kemudian tidak aktif lagi.
Sampai saat ini pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Bagan Sinembah tidak ada tanggapan dan tindakannya terkait permasalahan yang meresahkan masyarakat .
( Redaksi PT.Media Group Nusantara ).
