Bengkalis, ( jelajahhukumnusantara.id ), Bermula saat bentrok antara massa PT Sinar Inti Sawit (PT SIS) dengan PT Palma Agung Bertuah di wilayah Desa Pamesi, yang terjadi pada senin (22/12/2025) yang lalu mengakibatkan sejumlah korban luka, termasuk luka berat, serta kerusakan belasan kendaraan Satreskrim Polres Bengkalis tetapkan dua orang tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatres IPTU Yohn Mabel saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan (DSG) dan (AZ).telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Kasatres IPTU Yohn Mabel Menambahkan Berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, yang dilaporkan oleh pihak PT. SIS pada tanggal 23 Desember 2025, Kemudian Tim melakukan serangkaian penyelidikan dilanjutkan penyidikan ditemukan alat bukti dari peristiwa tersebut diduga tindak pidana berupa pengeroyokan pada saat kericuhan yang terjadi antara PT. PAB dan PT. SIS. sehingga DSG dan AZ ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Adapun pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka yaitu pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHPidana.ujarnya.
(Linda Kaffi)
