Nias, Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat dan mengundang perhatian publik. Seorang anak dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pasar Ya’ahowu, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Peristiwa ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Nias.
Laporan tersebut diajukan oleh AL, selaku orang tua korban, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di Pasar Ya’ahowu, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di depan Kantor JNT. Terlapor dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian (dalam lidik).
AL menjelaskan, kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba diteriaki “maling” oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya. Tanpa dasar yang jelas, korban dituduh telah mencuri sepeda motor. Setibanya di kawasan Pasar Ya’ahowu, korban kemudian dikerumuni dan diduga dipukuli oleh beberapa orang tersebut.
“Korban menceritakan kepada saya bahwa ia diteriaki maling di jalan, lalu sesampainya di pasar langsung dipukul oleh beberapa orang. Padahal anak saya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ujar AL saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Tidak terima atas perlakuan tersebut dan demi mendapatkan keadilan bagi anaknya, AL menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Nias. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor:
STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap para pelaku serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Mereka juga meminta agar kejadian main hakim sendiri, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak lagi terjadi di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan, sekaligus menegaskan bahwa tuduhan tanpa bukti tidak dapat dibenarkan, apalagi disertai tindakan anarkis.
Sumber : Yunianto Waruwu.
Editor : Tim Redaksi
