Kampar,19 November 2025 ( jelajahhukumnusantara.id ), Kami, Awak Media bersama Tim, kuasa hukum, serta pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan mediasi terkait persoalan usaha air galon milik Sdr. Sardan, masyarakat Desa Tri Manunggal, menyampaikan sikap dan kekecewaan atas dugaan tindakan penghalangan kerja jurnalistik oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Tapung Induk, AKP Rhino Handoyo, S.H., pada proses mediasi kedua yang dilaksanakan di Ruangan Kanit Reskrim pada pukul 09.45 WIB.
Kronologis Kejadian (Berdasarkan Keterangan Para Pihak) ;
Mediasi kedua ini dilakukan setelah mediasi pertama pada 11 November 2025, yang belum menghasilkan kesepakatan karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya menurut keterangan pelapor.
Menurut pernyataan Sdr. Sardan, selama mediasi pertama ia merasa pembicaraannya kerap dipotong dan dibatasi, sementara terlapor diberi ruang lebih leluasa untuk menyampaikan pendapatnya. Merasa ada indikasi ketidakberimbangan, pelapor kemudian meminta kehadiran tim wartawan dan kuasa hukum dalam mediasi kedua.
Pada 19 November 2025, sebelum mediasi dimulai, oknum Kanit Reskrim secara tiba-tiba melarang Awak Media dan Tim, termasuk kuasa hukum pelapor, untuk berada di dalam ruangan dengan alasan tidak tersedianya kursi dan ruangan hanya untuk “pihak yang berkepentingan”.
Ketika Tim menyatakan bersedia berdiri tanpa menggunakan fasilitas ruangan, larangan tetap disampaikan. Bahkan Tim media, kuasa hukum, serta istri kuasa hukum kembali diminta keluar dari area tunggu hingga harus menunggu di area parkir hingga mediasi selesai.
Setelah mediasi kedua berakhir, pelapor kembali menyatakan bahwa pembicaraannya tetap dipotong dan tidak mendapat ruang yang seimbang sebagaimana pada mediasi pertama.
Larangan dengan nada keras serta pengusiran tidak langsung tersebut membuat Awak Media merasa direduksi haknya, direndahkan martabat profesinya, serta dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
* Pertanyaan dan Keprihatinan *
Tindakan oknum Kanit Reskrim tersebut memunculkan sejumlah keprihatinan:
1. Apakah aparat penegak hukum memahami fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi publik?
2. Apakah mengetahui bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang–Undang dan tidak boleh dihalangi?
3. Mengapa aparat yang seharusnya humanis dan menghargai profesi jurnalis justru bersikap sebaliknya?
*Permintaan Tindakan Tegas*
Dengan ini kami meminta kepada:
Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si
Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang
Untuk:
✔ Melakukan pemeriksaan internal
✔ Menindak tegas secara etik maupun hukum apabila terbukti terjadi penghalangan kerja jurnalistik
✔ Memastikan profesionalitas dan netralitas aparat dalam proses penanganan laporan masyarakat
✔ Menjamin tidak terulangnya tindakan serupa di jajaran kepolisian
Kami menaruh harapan besar agar Kepolisian Republik Indonesia tetap menjadi institusi yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan kemerdekaan pers.
Landasan Hukum yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ;
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak publik untuk memperoleh informasi.
Badan publik wajib bersikap terbuka dan tidak menghalangi permintaan informasi.
3. Perkap/Perpol Etika Profesi Polri
Perpol 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur kewajiban anggota Polri untuk:
Bersikap humanis
Menjunjung transparansi
Menghormati pers
Tidak menyalahgunakan kewenangan
4. KUHAP – Asas Transparansi Proses Penegakan Hukum
Memberi ruang bagi kontrol publik dan pemantauan peradilan oleh masyarakat dan media.
*Penutup*
Melalui ini, kami menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan merupakan keterangan para pihak dan bentuk keberatan atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik. Kami berharap pimpinan Kepolisian menindaklanjuti laporan ini demi menjaga integritas lembaga Polri dan menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
( Red/Tim )
