Indragiri Hulu ( jelajahhukumnusantara.id ), Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Baturijal Hilir Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, hingga saat ini dilaporkan masih terus berlangsung dan bahkan disebut semakin masif. Aktivitas tersebut terpantau terjadi di sejumlah titik daratan, yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil pantauan di lapangan, kegiatan PETI dilaporkan berlangsung secara terbuka dan terang – Terangan, masyarakat setempat mengeluhkan dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Dampak Lingkungan dan Sosial
masyarakat menyampaikan bahwa aktivitas PETI telah mengganggu lingkungan dan pencemaran udara . Saat ini, kondisi tanah sekitar aktivitas PETI tersebut dikhawatirkan mengalami abrasi dan longsor.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan kebisingan mesin rakit PETI yang beroperasi berdekatan dengan permukiman masyarakat setempat.
Beberapa warga menyebutkan aktivitas PETI ini sudah lama beroperasi seluas kira – kira lebih dari 3 Ha , pemiliknya berkebangsaan China , para pekerjanya kebanyakan berasal dari daerah Banten , dan beroperasi dari pagi hingga tengah malam dan diduga menghasilkan emas dalam satu hari kurang lebih 100 gram , setelah itu hasil tersebut di berikan kepada penadah emas sebut saja bernama DONI .
Dugaan Keterlibatan Oknum
Sejumlah narasumber menyampaikan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum perangkat desa, tokoh masyarakat, Aparat Penegak Hukum wilayah hukum Polres Indragiri Hulu hingga pihak lain dalam mendukung atau memfasilitasi aktivitas PETI, termasuk dugaan pengumpulan iuran agar kegiatan dapat berjalan lancar.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi secara hukum.
Masyarakat mengaku enggan melapor secara langsung kepada aparat penegak hukum karena khawatir terjadi konflik sosial. Sebagian warga memilih menyampaikan informasi kepada media sebagai bentuk aspirasi publik.
Aktivitas PETI dilaporkan kembali beroperasi dan bahkan semakin terbuka. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai dugaan penegakan hukum yang belum optimal.
Masyarakat Desa Selunak Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dan sekitarnya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban secara adil, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Kami Awak media bersama Tim memohon dan meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal.Pol. Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si , Kapolda Riau Bapak Irjen. Pol.Dr.Hery Heryawan,S.I.K, M.Hum, Kapolres Indragiri Hulu Bapak AKBP. Eka Ariandi Putra agar Tindak Tegas dan Proses Hukum Oknum Mafia PETI dan para pembeckupnya sesuai Peraturan dan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sesuai hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.
Awak media berusaha konfirmasi kepada Kapolres Indragiri Hulu melalui pesan Wathsapp , namun sampai berita ini terbit tidak menjawab, diduga adanya Pembiaran oleh oknum Aparat Penegak Hukum.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan dalam informasi ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Red/ Tim )
