Cilengsi ( jelajahhukumnusantara.id ), Aparat Polsek Cileungsi mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (2/4/2026) pagi.
Pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi yang dilakukan secara ilegal untuk memperoleh keuntungan besar.
Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison. Dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi saat tengah melakukan aktivitas pengoplosan.
Lokasi kejadian berada di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi pusat kegiatan ilegal tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis pagi, 2 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan besar dengan memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi. Tingginya permintaan pasar menjadi faktor pendorong kegiatan ilegal ini terus berjalan.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik besi. Untuk mempercepat proses pemindahan, digunakan es batu sebagai media bantu. Gas oplosan tersebut kemudian dijual ke pengepul dengan harga sekitar Rp107 ribu per tabung 12 kg.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan tujuh titik lokasi yang digunakan sebagai tempat pengoplosan. Barang bukti yang diamankan meliputi 286 tabung gas 12 kg, 345 tabung gas 3 kg, 17 tabung gas 5,5 kg, puluhan alat suntik besi, serta tiga unit timbangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan mampu meraup keuntungan hingga Rp13,23 miliar setiap bulannya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
( Rudi Yana )
