Mandau, Bengkalis ( jelajahhukumnusantara.id ), Gelombang kecurigaan publik menguat soal dugaan tempat hiburan yang diam-diam berubah fungsi menjadi lokasi praktik asusila di Kecamatan Mandau. Tempat bernama LAVO DISC, di Jalan Nusantara 2, Kelurahan Air Jamban, diduga keras menjadi lokasi aktivitas tertutup layaknya “bilik maksiat” yang kebal dari sentuhan hukum.
Informasi lapangan menyebut LAVO DISC memiliki ruangan tertutup bersekat seperti studio mini, berisi sofa, monitor pemutar video, dan diduga menyediakan minuman keras. Tarif penggunaan ruangan kabarnya:
Rp 75.000 / 1,5 jam
Rp 100.000 / 2 jam
Pengunjung disebut mayoritas pasangan bukan suami istri. Meski pagar depan ditutup pukul 22.00 WIB, aktivitas diduga tetap berlangsung melalui pintu belakang bangunan.
Publik bertanya keras:
> “Tempat seperti ini bisa beroperasi lama tanpa satu pun razia dan tutup mata tutup telinga .
Apa benar ada yang melindungi?”
Dugaan Beking Oknum APH & Peran Media Lokal
Isu semakin liar di masyarakat karena tidak pernah terlihat adanya operasi resmi aparat. Muncul pula dugaan kuat adanya “payung perlindungan” dari oknum aparat penegak hukum (APH).
Selain itu, sumber lapangan menyebut ada oknum media yang disebut ikut membackup keberadaan lokasi tersebut, salah satunya disebut bernama Putra (nama sumber)*. Sementara pemilik lokasi diduga bernama Rudi, pria keturunan Tionghoa yang dikabarkan punya jaringan kuat.
Semua nama tersebut masih dalam tahap dugaan, menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Aktivis: Kapolri Harus Turun Tangan
Aktivis pemerhati sosial, Fitri, mengecam kemungkinan praktik “lindung-melindungi”:
> “Jika benar tempat maksiat dilindungi oknum, ini bukan hanya masalah moral — ini pengkhianatan terhadap publik dan institusi. Kapolri harus turun tangan.”
Ia menegaskan hukum tidak boleh jadi komoditas:
> “Hukum untuk siapa?
Rakyat menuntut jawaban. Jangan ada wilayah bebas hukum di negeri ini.”
Konfirmasi Masih Ditunggu
Upaya redaksi meminta keterangan resmi kepada Kapolsek Mandau dan jajaran hingga berita diturunkan belum mendapat respons, bahkan terkesan melarang jurnalis membawa nama Polsek Mandau , Ada Apa ??
Perda Kabupaten Bengkalis tegas melarang aktivitas komersial yang memfasilitasi perbuatan asusila. Publik kini menunggu:
Apakah ada langkah tegas aparat?
Apakah dugaan jaringan beking dibuka terang-terangan?
Atau kasus ini akan hilang ditelan sunyi?
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan informasi masyarakat. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Redaksi membuka ruang klarifikasi kapan pun untuk menjaga keberimbangan informasi.
( Redaksi )
