Weda ( jelajahhukumnusantara.id ), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (14/2/2026), petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AWW alias Adi Bosky (18).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Weda dan sekitarnya. Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Operasional Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi di Kabupaten Halmahera Tengah.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu restoran seafood di kawasan Weda. Tim kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan AWW untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis ganja. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut disimpan di kediamannya yang berada di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sebanyak 84 saset kecil yang diduga berisi ganja. Puluhan paket tersebut disimpan di dalam sebuah kardus yang berada di kamar pelaku.
Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam beserta kartu SIM, satu dos minuman Nata de Coco, serta satu kotak kemasan telepon seluler.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama yang melibatkan atau menyasar kalangan generasi muda. Bobby juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
( Redaksi )
