*Makassar, 31 Desember 2025* – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pemerintahan tingkat kelurahan. Kali ini, sorotan mengarah kepada *Lurah Katimbang, Kecamatan Biringkanaya*, *Muhammad Syarif, SE., M.Si*, yang diduga kerap meminta “sumbangan” kepada Ketua RT dan RW saat mengadakan rapat internal bersama kelurahan.
Informasi ini diperoleh dari sejumlah sumber warga dan pengurus wilayah yang mulai merasa resah. Seorang staf kelurahan, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa permintaan dana tersebut selalu muncul menjelang rapat resmi. “Saya sendiri bingung, padahal sudah ada anggaran konsumsi di kelurahan, kenapa mesti minta dari para RT dan RW?” ujarnya kepada *Jelajah Hukum Nusantara*.
Kelurahan Katimbang sendiri membawahi *7 RW dan 31 RT*. Praktik pungli ini disebut-sebut sudah berlangsung sejak pergantian lurah beberapa waktu lalu. Warga menilai, kebiasaan tersebut tidak hanya membebani RT/RW, tapi juga menyalahi aturan penggunaan anggaran daerah.
> *”Jangan biarkan pemerintahan tingkat bawah tercoreng oleh praktik pungli yang menggerogoti kepercayaan publik. Tugas Lurah adalah melayani, bukan membebani,”* tulis redaksi dalam catatan akhirnya.
*Penulis:* ATO / Opy
*Editor:* Tim Redaksi
media : Jelajah Hukum Nusantara
