Lampung Utara | JelajahHukum Nusantara —
Seorang perempuan berinisial SL (45), warga Kelurahan Sindang Sari, Kabupaten Lampung Utara, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya dan diduga dilakukan oleh EA, mantan oknum pejabat yang berdomisili di Kelurahan Rejosari.
Korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan tekanan mental yang berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya. Atas kejadian tersebut, SL secara resmi telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini kepada pihak kepolisian dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upaya mencari keadilan, SL juga meminta pendampingan hukum dan moril dari Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Lampung Utara.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses penegakan hukum berlangsung.
“Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Saya tidak ingin kejadian serupa kembali dialami oleh perempuan lain,” ujar SL saat menyampaikan pengaduannya kepada DPC PWRI Lampung Utara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PWRI Lampung Utara menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal dan mendampingi korban hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum. PWRI juga mendorong aparat penegak hukum agar bertindak profesional, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
DPC PWRI Lampung Utara turut mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat dugaan keterlibatan mantan oknum pejabat yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika.
Sumber Berita:
Tim DPC PWRI Lampung Utara (Novendi)
Editor: Kanda Ali
