SINTANG, Kalimantan Barat — 2025
Praktik dugaan monopoli dan penguasaan proyek APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat ke permukaan.
Informasi yang dihimpun media ini mengindikasikan sedikitnya lima paket proyek pemerintah daerah dikendalikan oleh satu orang direktur, baik melalui satu badan usaha maupun melalui beberapa perusahaan berbeda yang diduga saling terafiliasi.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan kuat adanya praktik persekongkolan tender, persaingan usaha tidak sehat, serta dugaan mafia proyek yang secara sistematis menggerogoti prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Publik kini mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Sintang, dalam mengawasi dan menindak dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
🔎 INDIKASI KUAT: BUKAN SEKADAR MENANG BANYAK PROYEK
Perlu ditegaskan, satu perusahaan memenangkan beberapa paket proyek tidak otomatis melanggar hukum. Namun, persoalan menjadi serius ketika ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
Satu orang direktur atau pengendali menguasai lebih dari satu perusahaan peserta tender
Beberapa paket proyek dimenangkan dalam waktu dan instansi yang sama
Dokumen penawaran menunjukkan pola seragam
Kapasitas teknis, tenaga ahli, dan peralatan diduga tidak sebanding dengan beban lima proyek sekaligus
Pekerjaan lapangan disinyalir dialihkan ke pihak lain (subkontrak ilegal/pinjam bendera)
Jika indikator tersebut terbukti, maka praktik ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan masuk ranah pidana.
⚖️ ANALISIS HUKUM: POTENSI PELANGGARAN SERIUS
1️⃣ Persekongkolan Tender
Melanggar:
Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
➡️ Jika satu direktur mengendalikan beberapa perusahaan untuk mengamankan proyek, maka hal tersebut merupakan persekongkolan horizontal yang dilarang keras oleh hukum.
2️⃣ Rekayasa dan Pemecahan Paket Proyek
Melanggar:
Pasal 19 ayat (1) huruf d Perpres 16/2018
➡️ Pemecahan paket yang disengaja agar dimenangkan oleh pihak tertentu merupakan pelanggaran prinsip efisiensi dan persaingan sehat, serta dapat berujung pidana bila menimbulkan kerugian negara.
3️⃣ Ketidakmampuan Teknis dan Dugaan Proyek Bermutu Rendah
Melanggar:
Ketentuan kualifikasi penyedia dalam Dokumen Pemilihan
Prinsip value for money dalam pengelolaan keuangan negara
➡️ Apabila satu perusahaan atau satu pengendali memaksakan diri mengerjakan banyak proyek tanpa dukungan sumber daya memadai, maka risiko kegagalan konstruksi dan kerugian negara menjadi tak terelakkan.
4️⃣ Subkontrak Ilegal / Pinjam Bendera
Melanggar:
Pasal 87 Perpres 16/2018
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
➡️ Praktik ini kerap menjadi modus utama mafia proyek, di mana perusahaan hanya menjadi “kendaraan administrasi” untuk mengambil keuntungan tanpa mengerjakan pekerjaan secara nyata.
🚨 DESAKAN PUBLIK: KEJAKSAAN JANGAN TUTUP MATA
Atas temuan dan indikasi tersebut, publik mendesak:
✔ Kejaksaan Negeri Sintang melakukan penyelidikan menyeluruh
✔ Pemeriksaan LPSE, SIRUP, dan AHU Online untuk menelusuri afiliasi perusahaan
✔ Audit teknis dan keuangan atas seluruh paket proyek terkait
✔ Pemanggilan PPK, Pokja Pemilihan, serta pihak penyedia
✔ Menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan dan kedekatan politik
🛑 PENUTUP: UJIAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM
Kasus dugaan penguasaan lima proyek APBD oleh satu pengendali ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Kabupaten Sintang. Pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa mafia proyek kebal hukum.
“Jika dugaan ini tidak dibongkar secara transparan dan tuntas, maka APBD berpotensi terus menjadi ladang bancakan segelintir elit, sementara masyarakat hanya mewarisi proyek bermutu rendah dan kerugian negara.”
Media ini menegaskan akan terus mengawal dan membuka fakta-fakta lanjutan demi kepentingan publik dan tegaknya supremasi hukum.
Penulis : AGUSTIANDI
Editor : Kanda Ali
