Ternate ( jelajahhukumnusantara.id ),Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate yang dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate. Penggerebekan tersebut berlangsung pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., mengatakan operasi tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Ipda Soedharmono setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Begitu mendapatkan informasi dari warga, tim langsung bergerak ke lokasi dan memastikan kebenaran laporan. Setelah situasi terpantau aman, dilakukan tindakan tegas berupa penggerebekan,” jelas AKP Umar Kombong.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 18 orang terduga pelaku, serta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian. Dari lokasi, petugas menyita 12 ekor ayam mati dan 13 ekor ayam hidup, 21 buah dadu, 2 lembar lapak dadu, 1 dompet berisi pisau taji, serta uang tunai sebesar Rp22.132.000 yang diduga hasil taruhan sabung ayam dan judi dadu.
Selain itu, beberapa peralatan lain seperti tempat minyak rambut bekas dan asbak yang digunakan untuk mengocok dadu juga turut diamankan sebagai barang bukti tambahan.
Para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RD (29), AY (49), LOS (29), PL (43), JI (52), FK (31), NI (49), RH (31), SU (49), JS (58), HK (38), SA (52), BH (46), SS (58), SI (32), JA (51), M (57), dan MR (35). Seluruhnya telah dibawa ke Polsek Pulau Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 18 pelaku, satu orang berinisial MR (35) mengalami cedera akibat terpeleset dan jatuh ke kali mati saat berusaha melarikan diri. Ia telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Ternate untuk mendapatkan perawatan medis.
Menanggapi hal ini, Kapolres Ternate menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang meresahkan warga.
“Polres Ternate tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Bila menemukan aktivitas serupa, segera laporkan melalui Call Center 110 atau nomor pengaduan Lapor Ibu Kapolres Ternate (0821-2208-2105),” tegas Kasi Humas Polres Ternate.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Ternate berharap menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar tidak lagi melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan masyarakat.
(Tim Redaksi)
